Rabu, 23 November 2016

JABATAN PROFESI PENDIDIKAN DAN GURU


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pentingnya Jabatan Profesi Kependidikan dan Guru
a.      Permasalahan Profesi Guru
Tingginya tuntutan kebutuhan manusia akan kependidikan yang mendorong kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari permasalahan dan prospek yang dihadapi oleh guru, guru sebagai profesi harus mengetahui prospek dan permasalahan profesi guru yaitu :
1.      Persoalan masa depan harus dipikirkan, dirumuskan dengan baik pada masa sekarang adalah pendidikan tugas guru tetap dibutuhkan sekarang dan masa datang. Karena itu perlu pengelolaan lebih baik agar menjadi suatu profesi yang memiliki penghargaan (Regard) dari masyarakat.
2.      Pada guru dibebankan nilai-nilai pada masyarakat yang sesungguhnya belum mantap.
3.      Pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi menuntut potensi guru yang memiliki kemampuan dan cepat pula untuk mengimbanginya.
4.      Peningkatan ekonomi pada masyarakat menumbuhkan harapan (expectation) perbaikan layanan pendidikan dari guru.
5.      Memfungsikan organisasi profesi sebagai lembaga kontrol sebagai kekuatan sosial dalam memperjuangkan profesi.
6.      Guru sebagai kelompok profesi sebaiknya memiliki falsafah hidup yang jelas sebagai panutan anak didik.

b.      Tujuan Pembahasan Profesi Guru
Tujuan jabatan profesi kependidikan ini bertujuan “mengungkapkan apa yang dimaksud dengan profesi, profesionalisasi dan profesional, profesionalisme, mengajar sebagai profesi dan otonomi profesi, jabatan profesi yang penuh yang sedang tumbuh”. Jabatan kependidikan tersebut adalah “guru” yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan, bertanggung jawab bertugas membangun dan mengelola SDM untuk pemantapan posisi profesi kependidikan pembangunan bangsa yang bersaing secara global.

c.       Alasan dan Batasan
Keunikan profesi kependidikan menjadi alasan kuat bagi penulis untuk membahasi profesi kependidikan, hal ini ini dibatasi oleh adanya pernyataan profesi, profesionalisasi, profesional, profesionalisme yang menggambarkan pada pemahaman terhadap profesi kependidikan yang berkaitan dengan mengajar sebagai profesi dan otonomi profesi kependidikan.

B.     Arti dan Makna Profesi Kependidikan
1.      Pengertian Profesi
Profesi pada hakekatnya adalah sikap bijaksana (informend responsi veness) yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribadian tertentu. Menurut Volmer dan Mills (1966) mengemukakan bahwa profesi adalah “sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training dengan tujuan mensuplay keterampilan melalui pelayanan bimbingan untuk mendapatkan bayaran (fee) atau gaji, bahwa profesi itu sesungguhnya suatu jenis model, atau tipe pekerjaan ideal, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.” Profesi itu adalah “suatu lapangan pekerjaan dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah pekerjaan dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah dan dedikasi tinggi menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan.

2.      Pengertian Mengenai Profesionalisasi
Profesionalisasi adalah proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal berkemampuan mendapat perlindungan, memiliki kode etik profesionalisme serta upaya perubahan struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model profesional sebagai jabatan elite.

3.      Pengertian Profesional dan Jabatan Profesional
Profesional dapat diartikan “bahwa seorang yang melakukan suatu tugas profesi juga seorang ahli (expert), secara spesifik memperolehnya dari belajar.”
Jabatan profesional adalah suatu jabatan yang sesuai dengan kemampuan profesionalitas yang mengembannya dalam menangani suatu persoalan serta bersifat profesional misalnya orang salut ditangani oleh dokter karena itu dokter sebagai jabatan profesional, jabatan ini diperoleh melalui studi di perguruan tinggi dengan menambah pendidikan yang disebut pendidikan profesional.

4.      Profesionalisme
Profesionalisme adalah sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir, secara operatif profesionalisme memiliki aturan dan komitmen yang diberikan pada pelayanan masyarakat agar secara khusus pada pandangan jabatan dikoreksi secara keilmuwan dan etika yang dilakukan atas dasar perasaan, kemauan, pendapat dan semacamnya, tetapi benar dilandasi oleh pengetahuan secara akademik.

5.      Profesi Pendidik
Ditinjau secara akademik bahwa profesi pendidik direfleksikan secara defenisi integenerasi pendidik dan persyaratan sebagai calon pendidik. Yang lebih dahulu melalui pendidikan profesional kependidikan dan memerlukan periode waktu belajar di pendidikan tinggi 6-7 tahun dalam menyelesaikannya.


C.    Mengajar Sebagai Profesi
a.      Apakah Pengajaran Suatu Profesi?
Mengajar belum memasuki kriteria sebagai profesi, tetapi tugas mengajar sebelumnya harus melalui pendidikan tinggi atau profesional, maka dari pandangan ini dimungkinkan, mengajar harus dilandaskan secara profesional yaitu dengan teknik-teknik yang berlandaskan ilmu pengetahuan seperti psikologi, sosiologi, pendagogi, antropologi, komunikasi dan sebagainya maka guru termasuk suatu jabatan profesi, tetapi “sebagai profesi yang sedang tumbuh.”

b.      Profesi Keguruan
Profesi guru sebagai profesi yang baru tumbuh terdapat permasalahan dalam profesi kependidikan ini yang dibagi atas 4 hal yaitu :
1.      Profesionalisme profesi keguruan
Bahwa praktek tentang suatu pengetahuan yang mendasarinya, maka guru juga merupakan profesi sebagaimana profesi lain.
2.      Otoritas profesional guru
Secara garis besar mengajar membantu anak didik memperoleh ilmu pengetahuan, maka otoritas guru ada pada subjek pengajaran dan pendidikan.
3.      Akademik (Academic Freedom)
Academic Freedom adalah suatu konsep yang mulai dan mendasar memberikan kebebasan akademik pada anak didik tanpa kungkungan dan memutuskan apa kursus yang lain yang dikaitkan.
4.      Tanggung jawab moral (responsible) dan pertanggung jawaban jabatan (accountability)
Guru disebut bertanggung jawab kepada lembaga keprofesiannya, maka apabila ia melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan profesinya maka itu akan dipertanggung jawabkan kepada asosiasi.

c.       Otonomi Profesi Jabatan Kependidikan Guru
Hubungan antara tujuan profesi, konsep pengetahuan dan kurikulum dalam pendidikan dan pelatihan harus menjadi kebutuhan dan pengembangan bagi suatu profesi khususnya profesi kependidikan.
Kurikulum pendidikan untuk mendidik para profesional menjadi faktor penting dalam memenuhi tuntutan tugas profesonal baik mengacu pada teori maupun praktek yang dibutuhkan.

d.      Kompetensi Guru
Dalam mengajar guru dan profesi pendidik lainnya harus sadar bahwa program pembelajaran adalah suatu tahap penting dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran dan akhirnya mencapai tujuan pendidikan.

D.    Kode Etik Sebagai Suatu Sistem
a.      Prinsip Dasar Kode Profesi
Kode etik adalah “penegasan komitmen dari suatu profesi yaitu apa yang disumbangkan dan dipersembahkan profesi kepada masyarakat baik dari segi karakteristik pekerjaan, non profesi atau profesional”.
Prinsip dasar kode etik menurut Langford, Glenn (1978) adalah : pernyataan-pernyataan nyata baik secara lisan maupun tulisan sebagai aturan yang jelas dan rasional untuk siapa dan oleh siapa atau kelompok sosial tertentu yang terpenting pernyataan tidak dibuat untuk kepentingan seseorang.

b.      Isi Kode Profesi
Isi kode profesi adalah bentuk rumusan pernyataan yang memuat nilai-nilai yang dijadikan pedoman dan ikatan dalam melaksanakan tugas profesional disebut sebagai “guide line” bagi kalangan profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Adapun rumusan kode etik guru setelah disempurnakan dalam kongres PGRI tahun 1989 di Jakarta adalah :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik dalam membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan dan lainnya (Administrasi Pendidik, Sagala H. 213).

c.       Membuat Suatu Sistem Aturan Di Dalamnya Terdapat Format
1.      Skop dan isi yang dibatasi pada skop isi dari kode etik profesi yang memuat komitmen pada perbaikan profesional dan kontinu yang bermanfaat bagi masyarakat.
2.      Pelaksanaan kode profesi
Pelaksanaannya dapat terwujud melalui semua kesepakatan dan bagaimana pola terkait dengan aturan dan pernyataan yang disepakati dalam profesi.
3.      Tujuan profesi
Tujuan profesi merupakan tujuan yang dicapai dari pekerjaan profesionalnya dengan harapan masyarakat yang menggunakan jasanya merasa puas dan senang.
4.      Ciri-ciri profesionalisasi guru
Seorang profesional akan menampakkan keterampilan yang didukung oleh sikap kepribadian tertentu ditandai oleh pedoman tingkah laku (khusus kode etik) dalam korps profesi begitu juga seorang tenaga pengajar atau guru, harus dapat memberikan prodak dari pendidik yang bermanfaat bagi pendidikan dan peserta didik.
5.      Rasional profesionalisasi jabatan guru
Sebagai tenaga profesional guru harus bertanggung jawab profesional penuh terhadap segala pelaksanaan aspek dan kode etik kelompok profesionalnya sesuai dengan ciri profesionalnya guru yang telah ada, nama baik guru sedang berada pada posisi yang tidak menguntungkan, terperosok jauh karena berbagai sebab, karena itu perlu adanya perubahan dalam rasional profesionalisasi jabatan guru.

E.     Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
a.      Pembinaan Melalui Asosiasi Kependidikan
Seperti pelaksanaan training profesi untuk meningkatkan kualitas anggota dan pengakuan masyarakat ataupun pemerintah di dalam dunia pendidikan. Adapun yang menaunginya seperti (IPBI) Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, (PGRI) Persatuan Guru Republik Indonesia, dan lainnya.

b.      Pembinaan Melalui Program Preservice dan In Service
Guru yang profesional harus memiliki :
1.      Kompetensi profesional
2.      Kompetensi personal
3.      Kompetensi sosial
4.      Kemauan memberikan pelayanan
Hal di atas didapatkan melalui program preservice dan in service dalam dunia pendidikan.
Seperti pre service adanya (LPTK) atau lembaga pendidikan tenaga kependidikan serta FKIP, CIP, STKIP dan Tarbiyah. Semua adalah contoh pre service dalam dunia kependidikan, sedangkan yang in service dalam pertumbuhan jabatan kebanyakan programnya dilaksanakan akan karena programnya telah ada sehingga lulusannya kurang memperoleh manfaat optimal dalam tugasnya dan tidak mendukung keahlian baru.

F.     Profil Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam kongres I Guru Indonesia di Surakarta Jawa Tengah. PGRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan terdaftar di Departemen Kehakiman berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman tanggal 20 September 1954 No. 1.A.5/82/12, dan PGRI adalah organisasi perjuangan, profesi dan ketenagakerjaan berskala nasional serta bersifat :
1.      Unitaristik, artinya tanpa memandang perbedaan ijazah atau yang lainnya.
2.      Independen yakni berprinsip kemandirian organisasi yang mengutamakan kemitra sejahteraan dengan berbagai pihak.
3.      Non politusi praktis daerahnya tidak terkait dan atau mengikat diri pada kekuatan organisasi / partai politik manapun.
Adapun visi dan misi, tujuan serta fungsi PGRI adalah mengelola, memiliki sejumlah lembaga pendidikan dengan jumlah bagai berikukt :
(1) pendidikan dasar dan menengah TK sebanyak 903 sekolah, SD/SLB 23 sekolah, SLTP 1.829 sekolah, SMU 621 sekolah, SMK 318 sekolah jumlah semuanya menjadi 3.649 sekolah, universitas 2 buah IKIP / STKIP 42 buah, 5 akademi dan STIE / STTL / STIK 5 buah seluruhnya 54 buah, beranggotakan 304 organisasi guru dari 155 negara yang menghimpun 24 juta anggota.



BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang ada maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Pentingnya jabatan profesi kependidikan dan guru disebabkan karena tingginya tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan itu sendiri dalam meningkatkan harkat dan martabatnya di dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Arti dan makna profesi kependidikan adalah secara akademik dapat diartikan dan dimaknai sebagai suatu jabatan profesi yang sedang tumbuh berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknik-teknik profesionalitas yang dimiliki oleh tenaga kependidikan itu sendiri.
3.      Mengajar sebagai profesi yang baru tumbuh tetapi di dalamnya berperan penting dalam membantu anak didik (peserta didik) memperoleh pengetahuan.
4.      Kode etik sebagai sistem di dalam pengajaran kependidikan adalah bentuk rumusan pernyataan yang memuat nilai-nilai yang dijadikan pedoman dan ikatan dalam melaksanakan tugas profesional kependidikan.
5.      Profil Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam Kongres I Guru Indonesia di Surakarta Jawa Tengah dan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 beranggotakan 304 organisasi guru dari 155 negara yang menghimpun 24 juta anggota.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Sagala H. Syaiful DR. M.Pd. (2008). Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung Alfa Beta.

2.      Sagala H.S. (2003). Desain Organisasi Pendidikan Dalam Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah : Studi Kasus Desain Organisasi Yang Efektif Pada Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Kabupaten Garut dan Kota Bandung di Jawa Barat. Bandung : Disertasi.

3.      Sutjipto (1987). Analisis Kebijakan Pendidikan (Suatu Pengantar). Jakarta. Dirjen Dikti.

4.      Wibawa, Samodra dkk (1994). Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar