BAB II
PEMBAHASAN
A. Pentingnya Jabatan Profesi Kependidikan dan
Guru
a. Permasalahan Profesi Guru
Tingginya
tuntutan kebutuhan manusia akan kependidikan yang mendorong kemajuan dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari permasalahan dan prospek yang
dihadapi oleh guru, guru sebagai profesi harus mengetahui prospek dan
permasalahan profesi guru yaitu :
1.
Persoalan masa depan harus dipikirkan,
dirumuskan dengan baik pada masa sekarang adalah pendidikan tugas guru tetap
dibutuhkan sekarang dan masa datang. Karena itu perlu pengelolaan lebih baik
agar menjadi suatu profesi yang memiliki penghargaan (Regard) dari masyarakat.
2.
Pada guru dibebankan nilai-nilai pada masyarakat
yang sesungguhnya belum mantap.
3.
Pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi
menuntut potensi guru yang memiliki kemampuan dan cepat pula untuk
mengimbanginya.
4.
Peningkatan ekonomi pada masyarakat menumbuhkan
harapan (expectation) perbaikan
layanan pendidikan dari guru.
5.
Memfungsikan organisasi profesi sebagai lembaga
kontrol sebagai kekuatan sosial dalam memperjuangkan profesi.
6.
Guru sebagai kelompok profesi sebaiknya memiliki
falsafah hidup yang jelas sebagai panutan anak didik.
b. Tujuan Pembahasan Profesi Guru
Tujuan jabatan
profesi kependidikan ini bertujuan “mengungkapkan apa yang dimaksud dengan
profesi, profesionalisasi dan profesional, profesionalisme, mengajar sebagai
profesi dan otonomi profesi, jabatan profesi yang penuh yang sedang tumbuh”.
Jabatan kependidikan tersebut adalah “guru” yang dihasilkan oleh lembaga
pendidikan tenaga kependidikan, bertanggung jawab bertugas membangun dan
mengelola SDM untuk pemantapan posisi profesi kependidikan pembangunan bangsa
yang bersaing secara global.
c. Alasan dan Batasan
Keunikan profesi
kependidikan menjadi alasan kuat bagi penulis untuk membahasi profesi
kependidikan, hal ini ini dibatasi oleh adanya pernyataan profesi,
profesionalisasi, profesional, profesionalisme yang menggambarkan pada
pemahaman terhadap profesi kependidikan yang berkaitan dengan mengajar sebagai
profesi dan otonomi profesi kependidikan.
B. Arti dan Makna Profesi Kependidikan
1. Pengertian Profesi
Profesi pada
hakekatnya adalah sikap bijaksana (informend
responsi veness) yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh
keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribadian
tertentu. Menurut Volmer dan Mills (1966) mengemukakan bahwa profesi adalah
“sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui
studi dan training dengan tujuan mensuplay keterampilan melalui pelayanan
bimbingan untuk mendapatkan bayaran (fee)
atau gaji, bahwa profesi itu sesungguhnya suatu jenis model, atau tipe
pekerjaan ideal, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk
mewujudkannya.” Profesi itu adalah “suatu lapangan pekerjaan dalam melakukan
tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah pekerjaan dalam melakukan
tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah dan dedikasi tinggi menyikapi
pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan.
2. Pengertian Mengenai Profesionalisasi
Profesionalisasi
adalah proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model
pekerjaan ideal berkemampuan mendapat perlindungan, memiliki kode etik profesionalisme
serta upaya perubahan struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model
profesional sebagai jabatan elite.
3. Pengertian Profesional dan Jabatan
Profesional
Profesional dapat
diartikan “bahwa seorang yang melakukan suatu tugas profesi juga seorang ahli (expert), secara spesifik memperolehnya
dari belajar.”
Jabatan
profesional adalah suatu jabatan yang sesuai dengan kemampuan profesionalitas
yang mengembannya dalam menangani suatu persoalan serta bersifat profesional
misalnya orang salut ditangani oleh dokter karena itu dokter sebagai jabatan
profesional, jabatan ini diperoleh melalui studi di perguruan tinggi dengan
menambah pendidikan yang disebut pendidikan profesional.
4. Profesionalisme
Profesionalisme
adalah sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir, secara operatif
profesionalisme memiliki aturan dan komitmen yang diberikan pada pelayanan
masyarakat agar secara khusus pada pandangan jabatan dikoreksi secara keilmuwan
dan etika yang dilakukan atas dasar perasaan, kemauan, pendapat dan semacamnya,
tetapi benar dilandasi oleh pengetahuan secara akademik.
5. Profesi Pendidik
Ditinjau secara
akademik bahwa profesi pendidik direfleksikan secara defenisi integenerasi
pendidik dan persyaratan sebagai calon pendidik. Yang lebih dahulu melalui
pendidikan profesional kependidikan dan memerlukan periode waktu belajar di
pendidikan tinggi 6-7 tahun dalam menyelesaikannya.
C. Mengajar Sebagai Profesi
a. Apakah Pengajaran Suatu Profesi?
Mengajar belum
memasuki kriteria sebagai profesi, tetapi tugas mengajar sebelumnya harus
melalui pendidikan tinggi atau profesional, maka dari pandangan ini
dimungkinkan, mengajar harus dilandaskan secara profesional yaitu dengan
teknik-teknik yang berlandaskan ilmu pengetahuan seperti psikologi, sosiologi,
pendagogi, antropologi, komunikasi dan sebagainya maka guru termasuk suatu
jabatan profesi, tetapi “sebagai profesi yang sedang tumbuh.”
b. Profesi Keguruan
Profesi guru
sebagai profesi yang baru tumbuh terdapat permasalahan dalam profesi
kependidikan ini yang dibagi atas 4 hal yaitu :
1.
Profesionalisme profesi keguruan
Bahwa praktek tentang suatu pengetahuan yang
mendasarinya, maka guru juga merupakan profesi sebagaimana profesi lain.
2.
Otoritas profesional guru
Secara garis besar mengajar membantu anak didik
memperoleh ilmu pengetahuan, maka otoritas guru ada pada subjek pengajaran dan
pendidikan.
3.
Akademik (Academic
Freedom)
Academic Freedom
adalah suatu konsep yang mulai dan mendasar memberikan kebebasan akademik pada
anak didik tanpa kungkungan dan memutuskan apa kursus yang lain yang dikaitkan.
4.
Tanggung jawab moral (responsible) dan pertanggung jawaban jabatan (accountability)
Guru disebut bertanggung jawab kepada lembaga
keprofesiannya, maka apabila ia melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan
profesinya maka itu akan dipertanggung jawabkan kepada asosiasi.
c. Otonomi Profesi Jabatan Kependidikan Guru
Hubungan antara
tujuan profesi, konsep pengetahuan dan kurikulum dalam pendidikan dan pelatihan
harus menjadi kebutuhan dan pengembangan bagi suatu profesi khususnya profesi
kependidikan.
Kurikulum
pendidikan untuk mendidik para profesional menjadi faktor penting dalam
memenuhi tuntutan tugas profesonal baik mengacu pada teori maupun praktek yang
dibutuhkan.
d. Kompetensi Guru
Dalam mengajar
guru dan profesi pendidik lainnya harus sadar bahwa program pembelajaran adalah
suatu tahap penting dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran dan akhirnya
mencapai tujuan pendidikan.
D. Kode Etik Sebagai Suatu Sistem
a. Prinsip Dasar Kode Profesi
Kode etik adalah
“penegasan komitmen dari suatu profesi yaitu apa yang disumbangkan dan
dipersembahkan profesi kepada masyarakat baik dari segi karakteristik
pekerjaan, non profesi atau profesional”.
Prinsip dasar
kode etik menurut Langford, Glenn (1978) adalah : pernyataan-pernyataan nyata
baik secara lisan maupun tulisan sebagai aturan yang jelas dan rasional untuk
siapa dan oleh siapa atau kelompok sosial tertentu yang terpenting pernyataan
tidak dibuat untuk kepentingan seseorang.
b. Isi Kode Profesi
Isi kode profesi
adalah bentuk rumusan pernyataan yang memuat nilai-nilai yang dijadikan pedoman
dan ikatan dalam melaksanakan tugas profesional disebut sebagai “guide line” bagi kalangan profesional
dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Adapun rumusan kode etik guru setelah
disempurnakan dalam kongres PGRI tahun 1989 di Jakarta adalah :
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik dalam
membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan dan lainnya
(Administrasi Pendidik, Sagala H. 213).
c. Membuat Suatu Sistem Aturan Di Dalamnya
Terdapat Format
1.
Skop dan isi yang dibatasi pada skop isi dari
kode etik profesi yang memuat komitmen pada perbaikan profesional dan kontinu
yang bermanfaat bagi masyarakat.
2.
Pelaksanaan kode profesi
Pelaksanaannya dapat terwujud melalui semua kesepakatan dan bagaimana
pola terkait dengan aturan dan pernyataan yang disepakati dalam profesi.
3.
Tujuan profesi
Tujuan profesi merupakan tujuan yang dicapai dari pekerjaan
profesionalnya dengan harapan masyarakat yang menggunakan jasanya merasa puas
dan senang.
4.
Ciri-ciri profesionalisasi guru
Seorang profesional akan menampakkan keterampilan yang didukung oleh
sikap kepribadian tertentu ditandai oleh pedoman tingkah laku (khusus kode etik) dalam korps profesi
begitu juga seorang tenaga pengajar atau guru, harus dapat memberikan prodak
dari pendidik yang bermanfaat bagi pendidikan dan peserta didik.
5.
Rasional profesionalisasi jabatan guru
Sebagai tenaga profesional guru harus bertanggung jawab profesional penuh
terhadap segala pelaksanaan aspek dan kode etik kelompok profesionalnya sesuai
dengan ciri profesionalnya guru yang telah ada, nama baik guru sedang berada
pada posisi yang tidak menguntungkan, terperosok jauh karena berbagai sebab,
karena itu perlu adanya perubahan dalam rasional profesionalisasi jabatan guru.
E. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
a. Pembinaan Melalui Asosiasi Kependidikan
Seperti pelaksanaan training profesi untuk
meningkatkan kualitas anggota dan pengakuan masyarakat ataupun pemerintah di
dalam dunia pendidikan. Adapun yang menaunginya seperti (IPBI) Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia, (PGRI) Persatuan Guru Republik Indonesia, dan lainnya.
b. Pembinaan Melalui Program Preservice dan In Service
Guru yang profesional harus memiliki :
1.
Kompetensi profesional
2.
Kompetensi personal
3.
Kompetensi sosial
4.
Kemauan memberikan pelayanan
Hal di atas didapatkan melalui program preservice dan in service dalam dunia pendidikan.
Seperti pre
service adanya (LPTK) atau lembaga pendidikan tenaga kependidikan serta
FKIP, CIP, STKIP dan Tarbiyah. Semua adalah contoh pre service dalam dunia
kependidikan, sedangkan yang in service
dalam pertumbuhan jabatan kebanyakan programnya dilaksanakan akan karena
programnya telah ada sehingga lulusannya kurang memperoleh manfaat optimal
dalam tugasnya dan tidak mendukung keahlian baru.
F. Profil Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI)
PGRI didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam
kongres I Guru Indonesia di Surakarta Jawa Tengah. PGRI berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, dan terdaftar di Departemen Kehakiman berdasarkan penetapan
Menteri Kehakiman tanggal 20 September 1954 No. 1.A.5/82/12, dan PGRI adalah
organisasi perjuangan, profesi dan ketenagakerjaan berskala nasional serta
bersifat :
1.
Unitaristik, artinya tanpa memandang perbedaan
ijazah atau yang lainnya.
2.
Independen yakni berprinsip kemandirian
organisasi yang mengutamakan kemitra sejahteraan dengan berbagai pihak.
3.
Non politusi praktis daerahnya tidak terkait dan
atau mengikat diri pada kekuatan organisasi / partai politik manapun.
Adapun visi dan misi, tujuan serta fungsi PGRI adalah
mengelola, memiliki sejumlah lembaga pendidikan dengan jumlah bagai berikukt :
(1) pendidikan dasar dan
menengah TK sebanyak 903 sekolah, SD/SLB 23 sekolah, SLTP 1.829 sekolah, SMU
621 sekolah, SMK 318 sekolah jumlah semuanya menjadi 3.649 sekolah, universitas
2 buah IKIP / STKIP 42 buah, 5 akademi dan STIE / STTL / STIK 5 buah seluruhnya
54 buah, beranggotakan 304 organisasi guru dari 155 negara yang menghimpun 24
juta anggota.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang ada maka dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1.
Pentingnya jabatan profesi kependidikan dan guru
disebabkan karena tingginya tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan
itu sendiri dalam meningkatkan harkat dan martabatnya di dalam kehidupan
bermasyarakat.
2.
Arti dan makna profesi kependidikan adalah
secara akademik dapat diartikan dan dimaknai sebagai suatu jabatan profesi yang
sedang tumbuh berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknik-teknik profesionalitas
yang dimiliki oleh tenaga kependidikan itu sendiri.
3.
Mengajar sebagai profesi yang baru tumbuh tetapi
di dalamnya berperan penting dalam membantu anak didik (peserta didik)
memperoleh pengetahuan.
4.
Kode etik sebagai sistem di dalam pengajaran
kependidikan adalah bentuk rumusan pernyataan yang memuat nilai-nilai yang
dijadikan pedoman dan ikatan dalam melaksanakan tugas profesional kependidikan.
5.
Profil Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI
didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam Kongres I Guru Indonesia di
Surakarta Jawa Tengah dan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 beranggotakan 304
organisasi guru dari 155 negara yang menghimpun 24 juta anggota.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Sagala H. Syaiful DR. M.Pd. (2008). Administrasi
Pendidikan Kontemporer. Bandung Alfa Beta.
2.
Sagala H.S. (2003). Desain Organisasi Pendidikan
Dalam Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah : Studi Kasus Desain Organisasi
Yang Efektif Pada Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Kabupaten
Garut dan Kota Bandung di Jawa Barat. Bandung : Disertasi.
3.
Sutjipto (1987). Analisis Kebijakan Pendidikan
(Suatu Pengantar). Jakarta. Dirjen Dikti.
4.
Wibawa, Samodra dkk (1994). Evaluasi
Kebijakan Publik. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar